• Jelajahi

    Copyright © Suara Tulungagung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Tangkap Maling Kambuhan Tulungagung

    Senin, 27 Oktober 2025, 10/27/2025 WIB Last Updated 2025-10-28T22:39:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tulungagung – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kafe Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.


    Pelaku berinisial WWP (16), warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Ia beraksi dengan cara mencari kafe yang sudah tutup, lalu masuk dengan melompat pagar dan mengambil sejumlah barang berharga seperti rokok, sepatu, uang tunai, handphone, dan sepeda pancal.


    Sebelumnya, pada Kamis sore (16/10/2025), polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan di wilayah Moyoketen. Di waktu hampir bersamaan, Resmob juga mendapat laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kedua kasus tersebut mengarah pada pelaku yang sama.


    “Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke Sidoarjo,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Minggu (27/10/2025).


    Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Macan Agung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidoarjo serta Unit Reskrim Polsek Tulangan. Upaya itu membuahkan hasil—pelaku berhasil diamankan di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda fixie, satu baju hem warna hitam, dan satu celana panjang warna terang.


    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa WWP merupakan residivis kasus serupa di Sidoarjo dan baru bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 15 Oktober 2025, hanya tiga hari sebelum kembali beraksi. Ia juga tercatat pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam kasus yang sama, namun diselesaikan melalui diversi karena masih di bawah umur.


    “Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena masih di bawah umur,” jelas Ipda Nanang.


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Atas perbuatannya, WWP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini